Skip to main content
Press Release

Warga Negara Indonesia Diekstradisi Dari Singapura Untuk Menghadapi Tuntutan Karena Melakukan Skema Ponzi Yang Menargetkan Komunitas Indonesia Dan Indo-Amerika

For Immediate Release
U.S. Attorney's Office, Eastern District of New York
Ratusan Korban Menginvestasikan Lebih Dari 23 Juta Dolar Dalam Program-Program Palsu

Di pengadilan federal di Brooklyn, Dakwaan 16 dakwaan dan 16 dakwaan pengganti telah dibuka segelnyadalam penuntutan warga negara Indonesia bernama Francius Marganda yang melakukan penipuan sekuritas, penipuan kawat, pencucian uang dan tuduhan konspirasi terkait karena melakukan skema Ponzi dari bulan Mei 2019 hingga Mei 2021 yang menargetkan ratusan korban investor yang menetap di lebih dari 12 negara bagian termasuk New York dan di Indonesia. Marganda diekstradisi ke Distrik Timur New York dari Signapore kemarin dan akan diadili pada 13 November 2023 di hadapan Hakim Ketua Amerika Serikat Lois Bloom.

Breon Peace, Pengacara Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York; James Smith, Asisten Direktur Penanggung Jawab, Federal Bureau of Investigation (Biro Investigasi Federal), Kantor Lapangan New York (FBI); dan Ivan J. Arvelo, Agen Khusus Penanggung Jawab, U.S. Department of Homeland Security (Departemen Keamanan Dalam Negeri AS), Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI), mengumumkan ekstradisi dan gugatannya.  

“Ratusan korban menitipkan uang hasil jerih payah mereka kepada rekan senegaranya dari Indonesia yang ternyata adalah penipu yang jahat. Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema Ponzi klasik untuk menipu mereka hingga jutaan dolar untuk keuntungan pribadinya,” kata Peace, Pengacara Amerika Serikat. “Kantor ini berkomitmen untuk melindungi masyarakat investor dari pemangsa seperti Marganda dan akan bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk membawa para penjahat ini ke keadilan di mana pun mereka berada.”

Mr. Peace berterima kasih kepada Office of International Affairs (Kantor Hubungan Internasional) di Departemen Kehakiman, khususnya Atase DOJ yang berbasis di Manila dan Bangkok; mitra penegakan hukum di U.S. Embassy (Kedutaan Besar AS) di Singapura, termasuk Atase Hukum FBI, Atase HSI, dan U.S. Department of State’s Diplomatic Security Service Overseas Criminal Investigations office (Kantor Investigasi Kriminal Luar Negeri Layanan Keamanan Diplomatik di Departemen Luar Negeri AS); dan para pihak berwenang di Singapura, khususnya Kepolisian Singapura dan Attorney-General’s Chambers (Dewan Kejaksaan Agung), atas bantuan mereka dalam penangkapan dan ekstradisi Marganda.  Mr. Peace juga berterima kasih kepada Securities and Exchange Commission, Fort Worth Regional Office (Komisi Sekuritas dan Bursa, Kantor Regional di Fort Worth); United States Attorney’s Office for the Southern District of New York (Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York); Internal Revenue Service Criminal Investigation (Investigasi Kriminal Dinas Pendapatan Internal), New York; Federal Trade Commission (Komisi Perdagangan Federal); New York State Attorney General’s Office (Kantor Kejaksaan Agung Negara Bagian New York); Commonwealth of Massachusetts Attorney General’s Office (Kantor Kejaksaan Agung Persemakmuran Massachusetts); New York County District Attorney’s Office (Kantor Kejaksaan Wilayah New York); Queens County District Attorney’s Office (Kantor Kejaksaan Wilayah Queens); New York City Police Department (Departemen Kepolisian Kota New York); Westford Police Department (Departemen Kepolisian Westford), di Westford, Massachusetts; Richfield Police Department (Departemen Kepolisian Richfield), di Richfield, Minnesota; dan Lexington Police Department (Departemen Kepolisian Lexington), di Lexington, Carolina Selatan, atas bantuan mereka dalam penyelidikan ini.

“Marganda diduga memangsa rekan-rekan ekspatriat dan senegaranya untuk menipu uang mereka. Terdakwa membujuk korbannya dengan janji pengembalian investasi yang luar biasa, sebuah godaan yang terbukti berhasil dalam skema Ponzi.  Sebaliknya, uang korban tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah si terdakwa. FBI dan mitra penegak hukum kami berdedikasi untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan meyakinkan bahwa bagi mereka yang melanjutkan tipe skema seperti ini akan menghadapi konsekuensi atas perbuatan mereka,” ujar Asisten Direktur Penanggung Jawab dari FBI yang bernama Smith.

“Seperti yang dituduhkan, Marganda dan rekan-rekan konspiratornya memangsa komunitas Indonesia dan Indo-Amerika, menjanjikan tingkat pengembalian yang tampaknya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan hingga skema Ponzi mereka runtuh, sehingga investor kehilangan tabungan dengan jumlah jutaan dolar yang telah mereka peroleh dengan susah payah,” ujar Agen Khusus HIS Arvelo.  “HSI bangga bisa bekerja sama dengan mitra kami di dalam dan luar negeri, dengan memanfaatkan jejak internasional kami untuk melindungi korban yang tidak bersalah dari skema pemangsa dan membawa para pelaku ke keadilan.

Marganda memiliki dan mengoperasikan Air Travel Ticketing Corp., sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York, dan mengoperasikan MH Lux & Beauty Inc., sebuah perusahaan barang mewah yang terdaftar di California. Seperti yang dituduhkan di dalam dakwaan, dari bulan Mei 2019 hingga Mei 2021, Marganda dan rekan-rekan konspiratornya menjalankan skema untuk menipu para investor dengan cara meminta investasi dalam dua program palsu, yaitu Easy Transfer dan Global Transfer —yang mana Marganda dan rekan-rekan konspiratornya  menggambarkan secara palsu sebagai program pinjaman jangka pendek dengan bunga tinggi di mana para investor akan memperoleh pendapatan pasif.  Ratusan investor, banyak dari mereka adalah pelanggan dari perusahaan Air Travel milik terdakwa, sebagian besar berasal dari komunitas Indonesia dan Indo-Amerika, dan mereka menginvestasikan lebih dari 23 juta dolar ke dalam Easy Transfer dan Global Transfer. Banyak dari korban-korban ini mempunyai keuangan yang terbatas dan mengumpulkan sumber daya mereka dari kerabat dan teman-teman untuk melakukan investasi.

Dalam surat-surat berisi perjanjian palsu yang dibagikan kepada korban investor, peserta skema menjanjikan tingkat pengembalian yang tinggi – seringkali setinggi 200% atau lebih – pada simpanan investor.

Saat skema Ponzi berlanjut, Marganda dan rekan-rekan konspiratornya mengarahkan para investor untuk melakukan pembayaran tunai dan untuk menyetorkan dana ke dalam rekening bank mereka dan ke rekening investor-investor lain. Marganda dan rekan-rekan konspiratornya menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan mereka sendiri, termasuk dengan membeli perumahan dan barang-barang mewah. Marganda dan rekan-rekan konspiratornya juga mencuci uang terkait dengan skema tersebut ke dalam rekening bank yang berlokasi di Distrik Timur kota New York dan di Indonesia. Skema Ponzi tersebut akhirnya gagal di bulan Mei 2021, ketika Marganda dan rekan-rekan konspiratornya berhenti melakukan pembayaran kepada para investor.

Tuduhan di dalam dakwaan adalah dugaan, dan Marganda dianggap tidak bersalah kecuali dan hingga terbukti bersalah. Jika terbukti bersalah, Marganda akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan penipuan kawat, penipuan sekuritas, konspirasi penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang dan untuk empat tuduhan pencucian uang; hingga 10 tahun penjara untuk dua tuduhan pencucian uang; dan hukuman penjara hingga lima tahun untuk tuduhan konspirasi penipuan sekuritas.

FBI dan HSI telah membentuk situs web dan hotline email untuk para calon korban. Jika Anda memiliki informasi mengenai tuduhan-tuduhan dalam dakwaan ini atau yakin bahwa Anda mungkin menjadi korban, silakan kirim email ke HSIMarganda@hsi.dhs.gov atau www.fbi.gov/Marganda.

Pada bulan Juli 2022, Mr. Peace terpilih sebagai Ketua sub White Collar Fraud subcommittee for the Attorney General’s Advisory Committee (komite Penipuan Kerah Putih untuk Dewan Pertimbangan Kejaksaan Agung) (AGAC).  Sebagai pemimpin sub komite, Mr. Peace memainkan peran penting dalam membuat rekomendasi untuk AGAC untuk memfasilitasi pencegahan, penyelidikan dan penuntutan berbagai kejahatan tanpa kekerasan yang bermotif finansial, termasuk penipuan kawat, seperti penipuan yang telah dilakukan oleh Marganda.

Kasus pemerintah ini ditangani oleh Bagian Integritas Publik dari Kantor tersebut. Asisten Pengacara Amerika Serikat bernama Victor Zapana dan Laura Zuckerwise bertanggung jawab atas penuntutan tersebut, dengan bantuan dari Paralegal Spesialis Kavya Kannan.

Terdakwa:

FRANCIUS MARGANDA
Umur:  40
Jakarta, Indonesia dan sebelumnya dari Queens, New York

E.D.N.Y. Docket No. 22-CR-481 (DLI)

Contact

John Marzulli
Danielle Blustein Hass                            
United States Attorney’s Office (Kantor Pengacara Amerika Serikat)
(718) 254-6323

Updated November 10, 2023

Topic
Financial Fraud